Apa itu Badan Usaha? berikut penjelasan dan bentuk-bentuknya

Apa itu Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan atau entitas hukum dan ekonomi yang aktivitas dan operasionalnya bertujuan untuk memperoleh laba atau untuk memenuhi tugas-tugas tertentu seperti memproduksi barang atau jasa, melakukan investasi, atau menyediakan layanan tertentu. Badan usaha memiliki identitas hukumnya sendiri yang memungkinkannya untuk memiliki aset, menjalankan transaksi, dan bertanggung jawab secara hukum. Sehingga badan usaha memiliki peluang untuk membuat perjanjian, menandatangani kontrak, menuntut atau dituntut.

Badan usaha dan Badan hukum

Badan usaha dan badan hukum merupakan dua istilah yang berbeda namun memiliki suatu hubungan dalam penerapannya, Badan usaha merujuk pada entitas ekonomi atau entitas bisnis yang didirikan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan ekonomi dan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan keuntungan bagi pemiliknya. 

Sedangkan badan hukum adalah entitas atau satuan yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum serta terpisah dari subjek hukum lainnya. Badan hukum bisa berupa badan usaha atau bentuk badan lain dengan syarat telah diakui secara hukum. Badan hukum dapat memiliki hak untuk memiliki properti, menggugat atau digugat di pengadilan, dan melakukan transaksi hukum lainnya.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya. Kopersai biasanya dijalankan dengan menjunjung asas kekeluargaan antar anggotanya. Di Indonesia terdapat kementerian kopetasi dan ukm yang secara khusus membina usaha setingkat koperasi dan ukm. Koperasi memiliki tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Koperasi memiliki beberapa ciri khas seperti : 

  • Sistem keanggotaan yang terbuka, dimana setiap orang dapat tergabung dalam keanggotaan koperasi selama memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran kedalam koperasi
  • Anggota koperasi memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam kepemilikan dan pengendalian koperasi.
  • Setiap keputusan akan diambil secara demokratis dan melalui proses musyawarah bersama antar anggota koperasi
  • Koperasi mengedepankan proses pelatihan dan pendidikan kepada para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan mereka dan pengalaman mereka dalam dunia bisnis yang mereka geluti.
  • Koperasi mengedepankan operasi usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Seperti penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh mereka. 
  • Koperasi mengedepankan asas kekeluargaan dan menjunjung sikap gotong royong dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Seperti halnya badan usaha lainnya, koperasi memiliki struktur organisasinya sendiri. Struktur organisasi dari koperasi memiliki ciri khusus karena dalam koperasi semua individu yang terlibat dalam organisasi atau badan usaha tersebut adalah anggota, dan tiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang setara.

  • Rapat Anggota : rapat anggota merupakan puncak tertinggi struktur organisasi dalam koperasi. Rapat anggota biasanya dilakukan untuk membahas suatu keputusan atau membahas kinerja koperasi selama satu tahun. Dalam penerapannya terdapat beberapa jenis rapat anggota koperasi, seperti :
    1. rapat anggota tahunan yang dilakukan sekali dalam setahun dan dilakukan setelah tutup buku koperasi dimana pada penerapannya rapat ini minimal diadakan tiga bulan setelah tutup buku koperasi. 
    2. Rapat Anggota Rencana Kerja dimana rapat anggota ini diadakan untuk membahas dan mengesahkan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya.
    3. Rapat Anggota Khusus Adalah rapat anggota yang diadakan khusus untuk membahas dan menetapkan perubahan Anggaran Dasar/atau pembubaran koperasi.
    4. Rapat Anggota Luar Biasa merupakan rapat yang diadakan ketika dibutuhkan pengambilan keputusan secara cepat dimana keputusan tersebut hanya bisa diambil melalui rapat anggota.
  • Dewan Pengurus : badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik di bidang organisasi maupun usaha. Dewan pengurus memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan harian dan pengambilan keputusan operasional koperasi
  • Pengawas : Pihak yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Pihak pengawas ditunjuk dan diangkat melalui rapat anggota tahunan oleh anggota koperasi.
  • Manajerial / manajemen eksekutif : pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan dan strategi yang ditetapkan oleh dewan pengurus. Pihak manajerial adalah pihak yang mengelola berbagai bagian operasional koperasi. Contohnya seperti kepala bagian, kepala divisi, kepala cabang, dll.
  • Anggota : semua orang yang menjalankan koperasi dan sudah mendaftar ke dalam koperasi dianggap anggota dalam koperasi. Anggota koperasi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai pekerjaan yang diberikan, selain itu anggota koperasi juga memiliki tanggungjawab untuk menyerahkan simpanan wajib dan simpanan pokok. Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dikeluarkan oleh anggota koperasi selama masih menjadi anggota koperasi, sedangkan simpanan pokok adalah simpanan yang dikeluarkan ketika akan mendaftarkan diri ke dalam koperasi.

BUMN

BUMN atau badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian, atau sepenuhnya dimiliki oleh negara atau pemerintah.Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk menyediakan layanan atau memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Contoh Badan Usaha BUMN ( Mandiri)
Contoh Badan Usaha BUMN (Pertamina)

BUMN diatur secara langsung oleh undang-undang atau peraturan khusus yang mengatur masalah struktur organisasi, kepemilikan saham, dan operasional mereka. BUMN juga memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya kepada pemerintah atau badan pengawas yang mengawasi operasional dan kinerja mereka. Struktur organisasi BUMN kurang lebih mirip dengan struktur organisasi perusahaan berbentuk PT yang meliputi Dewan komisaris, dewan direksi, divisi, staff pendukung, dan unit bisnis. Namun struktur organisasi ini bisa berbeda satu dengan yang lain tergantung sektor industri perusahaan tersebut.

Dalam praktiknya BUMN memiliki beberapa jenis antara lain : 

Perusahaan Jawatan

Perusahaan jawatan adalah perusahaan berbadan BUMN yang kepemilikannya 100% dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan jawatan bergerak pada sektor atau usaha tertentu dan memiliki peran yang strategis, dimana operasi perusahaan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Contohnya seperti Pertamina yang bergerak pada industri minyak dan gas dimana produk mereka dibutuhkan oleh banyak orang dan termasuk dalam sektor yang strategis.

Perusahaan Umum

Perusahaan umum merupakan perusahaan BUMN yang menyediakan layanan umum penting bagi masyarakat. Contohnya adalah seperti PT Pos Indonesia, PT PLN, Perum peruri, Dll.

BUMS

BUMS atau badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh swasta baik swasta lokal maupun swasta asing. Badan usaha ini didirikan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik modal atau pemilik saham perusahaan. BUMS memiliki hak untuk mendapatkan pembiayaan yang berasal dari pinjaman bank, penjualan saham atau kepemilikan, dan keuntungan operasi usaha. 

Contoh badan usaha swasta (indofood)
Contoh badan usahaswasta (Unilever)

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Persekutuan merupakan bentuk kerjasama antara satu pihak dengan pihak yang lainnya. Dalam perusahaan persekutuan terdapat 2 jenis pihak yang terlibat, dimana ada pihak yang sama-sama menanamkan modal dan bekerja sama untuk mengelola modal tersebut yang disebut dengan persekutuan umum, namun ada juga kerjasama yang satu pihak mengelola dan menjalankan usaha sedangkan pihak lain hanya menyerahkan modalnya saja yang disebut sebagai persekutuan terbatas. 

Firma

Firma adalah badan usaha yang mengarah kepada bentuk badan usaha dimana para mitra atau para pihak dalam firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang perusahaan dan melakukan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan mitra.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki ciri-ciri tanggung jawab pemegang saham terbatas, artinya pemilik atau pemegang saham hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan sebatas jumlah modal yang telah mereka setorkan. PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum di banyak negara dan biasanya digunakan untuk berbagai jenis usaha, baik besar maupun kecil. Yang membedakan PT dengan CV atau Firma adalah ketika pemilik ingin menarik keuntungan dari perusahaan maka akan dianggap sebagai dividen dan akan dikenakan pajak sebesar 10%

Persekutuan Komanditer (CV)

CV atau persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua mitra atau lebih. Dimana dalam CV terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra komplementer atau mitra yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional usaha, dan mitra  komanditer atau mitra yang hanya menyertakan modal dalam usaha tersebut. Mitra komplementer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dalam perusahaan, sedangkan mitra komanditer memiliki tanggung jawab sebatas jumlah modal yang diserahkannya.

Perbedaan CV dengan Firma adalah CV terdiri dari mitra yang memiliki modal dan mitra yang menjalankan usaha, sedangkan Firma berisi mitra yang setiap mitra sama-sama memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Kesamaannya Firma dan CV adalah ketika pemilik ingin mengambil keuntungan dari perusahaan maka akan dianggap sebagai prive atau pengambilan dana dari ekuitas perusahaan. 

Perbedaan CV dan Firma terhadap PT adalah tanggung jawab pihak yang terlibat, dimana CV dan Firma masih berada dibawah tanggungjawab mitra aktif atau mitra yang memiliki tanggung jawab penuh dalam perusahan, sedangkan PT adalah badan usaha yang dianggap sebagai entitas independen dan pemilik tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan berbentuk PT. 

Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja, yang disebut sebagai pemilik tunggal. Ini adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling sederhana dan umum di banyak negara. Pengusaha baik barang maupun jasa sekelas UMKM baik terdaftar maupun tidak biasanya memiliki bentuk seperti ini, dimana perusahaan tersebut dimiliki oleh satu orang dan pemilik tersebut memiliki hak dan suara absolut dalam usaha tersebut. Namun pemilik perusahaan perseorangan juga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ketika perusahaan mengalami kerugian maka pemilik juga akan menanggung kerugian tersebut hingga lingkup aset pribadinya. 

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum nirlaba atau badan hukum not profit oriented atau perusahaan yang tidak mengacu kepada keuntungan. Yayasan dibentuk untuk mencapai tujuan sosial seperti gerakan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, dsb. Yayasan biasanya didirikan oleh keinginan atau aspirasi seseorang maupun kelompok, atau dorongan dari masyarakat untuk menyediakan layanan kebutuhan masyarakat. Contoh dari badan hukum ini adalah seperti yayasan amil zakat, Palang Merah Indonesia, yayasan sekolah, dll.

Suka dengan topik pembahasan seperti ini? kunjungi postingan kami yang lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top